Penggemar otomotif tentu tidak asing dengan istilah kustomisasi kendaraan. Bagi sebagian orang, modifikasi kendaraan bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga merupakan bentuk ekspresi diri dan gaya hidup. Namun, seiring dengan berkembangnya dunia otomotif, Aturan Kustomisasi Kendaraan pun semakin diperketat.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 yang mengatur kustomisasi kendaraan bermotor. Aturan ini memberikan payung hukum bagi kendaraan yang telah mengalami modifikasi, sehingga penggunanya dapat menggunakan kendaraan tersebut secara legal di jalan raya.
Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang akan dimodifikasi. Salah satunya adalah kelaiakan jalan, yang mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimodifikasi tetap aman dan layak digunakan di jalan raya.
Selain itu, kendaraan yang akan dimodifikasi juga harus telah dilakukan registrasi dan identifikasi. Hal ini dapat dibuktikan melalui buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku. Dengan adanya proses registrasi dan identifikasi ini, pemerintah dapat memantau dan mengontrol kendaraan modifikasi yang beredar di masyarakat.
Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor ini berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. Bagi sepeda motor, kustomisasi dapat dilakukan sesuai dengan peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misalnya menjadi kendaraan untuk penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk mobil penumpang, kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai dengan peruntukkan mobil tersebut. Sementara itu, mobil barang yang diperbolehkan untuk dimodifikasi adalah mobil barang dengan berat tidak lebih dari 5.500 kilogram. Modifikasi pada mobil barang dapat dilakukan baik pada bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup, dengan tujuan untuk mengubahnya menjadi mobil campervan.
Dengan adanya aturan adanya kustomisasi kendaraan, diharapkan para penggemar otomotif dapat mengembangkan kreativitas mereka dalam memodifikasi kendaraan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku. Modifikasi kendaraan bukan hanya sekadar menambahkan aksesori atau mengganti tampilan eksterior, tetapi juga melibatkan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan.
Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi. Dengan memiliki legalitas yang sah, pengguna kendaraan dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan.
Terkait dengan modifikasi kendaraan, perlu diingat bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan efisiensi kendaraan. Modifikasi yang tidak sesuai atau tidak profesional dapat berdampak negatif pada performa kendaraan dan bahkan membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya.
Bagi mereka yang ingin memodifikasi kendaraan, sebaiknya melakukan modifikasi di bengkel resmi atau dengan bantuan mekanik yang berpengalaman. Dengan demikian, kualitas modifikasi dapat dijamin dan kendaraan dapat tetap berfungsi secara optimal.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan aspek perawatan dan perbaikan kendaraan yang telah dimodifikasi. Mengingat modifikasi kendaraan biasanya melibatkan penggantian atau penambahan komponen, pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa suku cadang yang digunakan berkualitas dandapat dipercaya. Jika terjadi kerusakan atau masalah pada kendaraan yang telah dimodifikasi, segera periksakan ke bengkel atau mekanik yang kompeten untuk memperbaikinya.
Selain itu, sebagai pengguna kendaraan yang telah dimodifikasi, penting untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun kendaraan telah dimodifikasi, penggunanya harus tetap mengikuti peraturan dan tanda-tanda lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
Dalam hal asuransi kendaraan, perlu diketahui bahwa modifikasi kendaraan dapat mempengaruhi premi asuransi. Beberapa perusahaan asuransi mungkin memperhitungkan risiko yang lebih tinggi untuk kendaraan yang telah dimodifikasi, sehingga premi asuransi dapat menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, sebelum memodifikasi kendaraan, sebaiknya konsultasikan dengan perusahaan asuransi terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya terhadap premi asuransi.
Dalam mengkustomisasi kendaraan, penting juga untuk mempertimbangkan faktor lingkungan. Pilihlah aksesori atau komponen yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem sekitar. Hindari penggunaan bahan-bahan berbahaya atau ilegal yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, aturan dalam kustomisasi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan memberikan kerangka hukum bagi para penggemar otomotif yang ingin mengembangkan kreativitas mereka dalam memodifikasi kendaraan. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, pengguna kendaraan dapat menggunakan kendaraan mereka secara legal di jalan raya dan menghindari masalah hukum yang mungkin timbul.
Namun, penting juga bagi pengguna kendaraan untuk tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan efisiensi kendaraan yang telah dimodifikasi. Menggunakan bengkel resmi atau mekanik yang berpengalaman, memperhatikan perawatan dan perbaikan kendaraan, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas adalah langkah-langkah yang penting dalam memastikan kendaraan modifikasi tetap berfungsi dengan baik.
Dengan pemahaman yang baik tentang Aturan Kustomisasi Kendaraan, pengguna kendaraan dapat menggali kreativitas mereka dan memodifikasi kendaraan sesuai dengan preferensi dan gaya hidup mereka, sambil tetap memperhatikan legalitas dan aspek keselamatan. Modifikasi kendaraan bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga merupakan bentuk ekspresi diri dan gaya hidup bagi penggemar otomotif.